Selasa, 05 Juni 2012

Islamic Banking and finace


Islamic banking and finance

Islamic Nationhood in the late twentieth Century.

The new realities of thelaf of the twentieth century shifted the concerns of muslim reformers from the simple issue of how to combat western influences to the challenges of the setting up and governing a modern Islamic state.
I the immediate post colonial era it was clear the message of the first generation of Islamic reformers was no longer sufficient reconstructs an Islamic revival, and the second generation of reformers were obliged to modify their message in order to accommodate the challenges of the home grown political ideologies, namely nationalism, socialsm and to a lesser extend, western liberalism . different muslim countries have responded in the different ways, boyt troughout the Islamic world there has been a general revival of Islamic sense in the past quarter of a century.
Overcrowded cities with insufficient social support systems, high unemployment rates,government corruption, and a growing gap betweenrich and poor characterized many of the newly independent muslim nations. Modernization also led to break down of traditional family, religious and social values.
The united states support for authoritarian muslim rules who becked west ernisation, such as iran’s mohammad Reza shah pahlevi, as well as america’s pro Israel policy, have only served to strengthen anti western feelings.
Israel’s crushing victory over its muslim neighbours in the 1967 six day war became a symbol of this sense of failure. After defeating the combined forces of several arab nations, Israel seized conquered territory from Egypt, Syria and Jordan. The loss Jerusalem, the third holiest city of islam, was particularly devastating to muslims around the world.
Akad Pola Bagi Hasil

Akad bank syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh para ulama adalah akad dengan pola bagi hasil dengan prinsip mudharabah (trustee profit sharing) dan musyarakah.
Prinsipnya adalah al ghunm bil guhmr atau al kharaj bi’l daman, yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa ambil bagian keuntungan tanpa ambil risiko. Namun demikian, tidak berarti bahwa konsep bagi hasil tidak dapat diterapkan untuk pembiayaan suatu usaha yang sedang berjalan. Konsep bagi hasil berlandaskan pada beberapa prinsip dasar. Cirri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha.

Musyarakah

Adalah istilah yang sangat sering digunakan dalam konteks skim pembiayaan syariah. Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. Sementara itu kerugian apabila terjadi akan ditanggung bersama sesuai denga proporsi penyertaan modal masing masing. Musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi asset sesuai nisbah penyertaannya.

Rukun akad musyarakah:
1.      Pelaku akad
2.      Objek akad
3.      Ijab qabul.

Syarat pokok musyarakah:
1.      Syarat akad
2.      Pembagian porsi keuntungan
3.      Penentuan porsi keuntungan
4.      Pembagian kerugian
5.      Sifat modal
6.      Manajemen musyarakah
7.      Penghentian musyarakah
8.      Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha.

Bentuk bentuk musyarakah:
a.       Musyarakah tetap: ketika jumlah dan porsi modal yang disertakan oleh masing masing mitra tetap selama periode kotrak.
b.      Musyarakah menurun: dua pihak bermitra untuk kepemilikan  bersama suatu asset, kemudian dibagi kedalam beberapa unitdan disepakati bahwa pihak kedua sebagi klien, akan membeli asset pihak pertama unit demi unit secara periodic sehingga akan meningkatkan asset pihak kedua.
c.       Musyarakah mutanaqishah: suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu atau modal ventura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar