Islamic banking and
finance
Islamic Nationhood in the late
twentieth Century.
The new realities of thelaf of the
twentieth century shifted the concerns of muslim reformers from the simple
issue of how to combat western influences to the challenges of the setting up
and governing a modern Islamic state.
I the immediate post colonial era it was
clear the message of the first generation of Islamic reformers was no longer
sufficient reconstructs an Islamic revival, and the second generation of
reformers were obliged to modify their message in order to accommodate the
challenges of the home grown political ideologies, namely nationalism, socialsm
and to a lesser extend, western liberalism . different muslim countries have
responded in the different ways, boyt troughout the Islamic world there has
been a general revival of Islamic sense in the past quarter of a century.
Overcrowded cities with insufficient
social support systems, high unemployment rates,government corruption, and a
growing gap betweenrich and poor characterized many of the newly independent
muslim nations. Modernization also led to break down of traditional family,
religious and social values.
The united states support for
authoritarian muslim rules who becked west ernisation, such as iran’s mohammad
Reza shah pahlevi, as well as america’s pro Israel policy, have only served to
strengthen anti western feelings.
Israel’s crushing victory over its
muslim neighbours in the 1967 six day war became a symbol of this sense of
failure. After defeating the combined forces of several arab nations, Israel
seized conquered territory from Egypt, Syria and Jordan. The loss Jerusalem,
the third holiest city of islam, was particularly devastating to muslims around
the world.
Akad
Pola Bagi Hasil
Akad bank syariah yang utama dan paling
penting yang disepakati oleh para ulama adalah akad dengan pola bagi hasil
dengan prinsip mudharabah (trustee profit sharing) dan musyarakah.
Prinsipnya adalah al ghunm bil guhmr
atau al kharaj bi’l daman, yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa
ambil bagian keuntungan tanpa ambil risiko. Namun demikian, tidak berarti bahwa
konsep bagi hasil tidak dapat diterapkan untuk pembiayaan suatu usaha yang
sedang berjalan. Konsep bagi hasil berlandaskan pada beberapa prinsip dasar.
Cirri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha.
Musyarakah
Adalah
istilah yang sangat sering digunakan dalam konteks skim pembiayaan syariah. Musyarakah
merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana bekerja
sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah
berjalan. Proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang
ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. Sementara
itu kerugian apabila terjadi akan ditanggung bersama sesuai denga proporsi
penyertaan modal masing masing. Musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa
menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing masing mitra
usaha mendapat hasil likuidasi asset sesuai nisbah penyertaannya.
Rukun
akad musyarakah:
1.
Pelaku
akad
2.
Objek
akad
3.
Ijab
qabul.
Syarat
pokok musyarakah:
1.
Syarat
akad
2.
Pembagian
porsi keuntungan
3.
Penentuan
porsi keuntungan
4.
Pembagian
kerugian
5.
Sifat
modal
6.
Manajemen
musyarakah
7.
Penghentian
musyarakah
8.
Penghentian
musyarakah tanpa menutup usaha.
Bentuk
bentuk musyarakah:
a.
Musyarakah
tetap: ketika jumlah dan porsi modal yang disertakan oleh masing masing mitra
tetap selama periode kotrak.
b.
Musyarakah
menurun: dua pihak bermitra untuk kepemilikan
bersama suatu asset, kemudian dibagi kedalam beberapa unitdan disepakati
bahwa pihak kedua sebagi klien, akan membeli asset pihak pertama unit demi unit
secara periodic sehingga akan meningkatkan asset pihak kedua.
c.
Musyarakah
mutanaqishah: suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada
perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu atau modal ventura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar