Selasa, 05 Juni 2012

review artikel Wisata Islami itu harus aman dan nyaman

Wisata Islami Itu Harus Aman dan Nyaman
Pada dasarnya sektor wisata juga berpengaruh dalam pembangunan sektor ekonomi dan tentu di Aceh sendiri yang notabene Bandar wisata islami harus menanamkan nilai nilai syariat. Namun disini terlihat kontradiksi dimana pedagang merasa dirugikan dengan sikap bijak masyarakat ulele yang menutup kawasan tersebut pada malam hari. Sesuai dengan keimanan yang dihadiahkan rasul S.A.W kepada kita dimana kita harus menghilangkan kemungkaran dan memberantas maksiat sesungguhnya ini harus terlebih dahulu disadari oleh semua pihak. Dimana kita harus menegakkan hokum islam tanpa terkecuali karena islam mengatur semua aktivitas dalam kehidupan orang islam. Berbicara dalam konteks ekonomi maka harus berbaur kepada peraturan islam sendiri, alasan syariat yang membatasi sesuatu tidak bisa dijadikan kambing hitam. Kita mengetahui bagaimana cara menata banda wisata yang islami tanpa adanya kontradiksi, dari artikel tersebut dimana pemerintah harus memfasilitasi daerah tersebut dengan layak patut diacungi jempol dan mengajak musyawarah masayrakat setempat dengan berbagai pihak guna mensiasati problema merupakan solusi terbaik, namun terlepas daripada kedua hal diatas kita sehendaknya harus meningkatkan rasa keislaman dan pemahaman islam keseluruh penghuni Aceh khususnya Banda Aceh. Daerah kita merupakan serambi mekkah yang harus terus kita lestarikan, kita bisa mencontoh jepang yang tidak mau budayanya dimasuki budaya lain dan Aceh juga harus bersikap demikian di era globalisasi saat ini. Jangan hanya karena oknum oknum tertentu maka mereka bisa mengleserkan budaya kita! Kita merupakan orang islam hidup dalam konteks islam agama yang damai harus cermat memperhatikan problema ini terlebih wisata merupakan salah satu bagian yang vital banyak propaganda dan provokasi yang merusak budaya kita dengan lengssernya adat dan budaya islam dan aceh khususnya.
Kesimpulannya dalah mari kita bersama sama membangun Bandar wisata yang islami yang aman dan nyaman dengan seluruh nilai islam kita tanamkan,percayalah Allah SWT. Selalu memberikan rahman dan rahim kepada hambanya yang berusaha dan bekerja keras dengan selalu mengharap ridhanya! Amin. Semoga kita selalu diberkahi oleh Allah dan dijauhkan dari segala bencana.

Islamic Banking and finace


Islamic banking and finance

Islamic Nationhood in the late twentieth Century.

The new realities of thelaf of the twentieth century shifted the concerns of muslim reformers from the simple issue of how to combat western influences to the challenges of the setting up and governing a modern Islamic state.
I the immediate post colonial era it was clear the message of the first generation of Islamic reformers was no longer sufficient reconstructs an Islamic revival, and the second generation of reformers were obliged to modify their message in order to accommodate the challenges of the home grown political ideologies, namely nationalism, socialsm and to a lesser extend, western liberalism . different muslim countries have responded in the different ways, boyt troughout the Islamic world there has been a general revival of Islamic sense in the past quarter of a century.
Overcrowded cities with insufficient social support systems, high unemployment rates,government corruption, and a growing gap betweenrich and poor characterized many of the newly independent muslim nations. Modernization also led to break down of traditional family, religious and social values.
The united states support for authoritarian muslim rules who becked west ernisation, such as iran’s mohammad Reza shah pahlevi, as well as america’s pro Israel policy, have only served to strengthen anti western feelings.
Israel’s crushing victory over its muslim neighbours in the 1967 six day war became a symbol of this sense of failure. After defeating the combined forces of several arab nations, Israel seized conquered territory from Egypt, Syria and Jordan. The loss Jerusalem, the third holiest city of islam, was particularly devastating to muslims around the world.
Akad Pola Bagi Hasil

Akad bank syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh para ulama adalah akad dengan pola bagi hasil dengan prinsip mudharabah (trustee profit sharing) dan musyarakah.
Prinsipnya adalah al ghunm bil guhmr atau al kharaj bi’l daman, yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa ambil bagian keuntungan tanpa ambil risiko. Namun demikian, tidak berarti bahwa konsep bagi hasil tidak dapat diterapkan untuk pembiayaan suatu usaha yang sedang berjalan. Konsep bagi hasil berlandaskan pada beberapa prinsip dasar. Cirri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha.

Musyarakah

Adalah istilah yang sangat sering digunakan dalam konteks skim pembiayaan syariah. Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. Sementara itu kerugian apabila terjadi akan ditanggung bersama sesuai denga proporsi penyertaan modal masing masing. Musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing masing mitra usaha mendapat hasil likuidasi asset sesuai nisbah penyertaannya.

Rukun akad musyarakah:
1.      Pelaku akad
2.      Objek akad
3.      Ijab qabul.

Syarat pokok musyarakah:
1.      Syarat akad
2.      Pembagian porsi keuntungan
3.      Penentuan porsi keuntungan
4.      Pembagian kerugian
5.      Sifat modal
6.      Manajemen musyarakah
7.      Penghentian musyarakah
8.      Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha.

Bentuk bentuk musyarakah:
a.       Musyarakah tetap: ketika jumlah dan porsi modal yang disertakan oleh masing masing mitra tetap selama periode kotrak.
b.      Musyarakah menurun: dua pihak bermitra untuk kepemilikan  bersama suatu asset, kemudian dibagi kedalam beberapa unitdan disepakati bahwa pihak kedua sebagi klien, akan membeli asset pihak pertama unit demi unit secara periodic sehingga akan meningkatkan asset pihak kedua.
c.       Musyarakah mutanaqishah: suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu atau modal ventura.

Sabtu, 02 Juni 2012

BAB 4 TEORI PERSEDIAAN MENDORONG PEMBIAYAAN.


BAB 4
TEORI PERSEDIAAN MENDORONG PEMBIAYAAN
Teori persediaan mendorong pembiayaan – menyediakan pembiayan sebelum permintaan untuk itu, muncul setelah PD II akhir tahun 1940 dan 1950an. Teori ini berasal dari tiga gagasan, dimana pemerintah negara baru memikul tanggung jawab ekonomi sendiri kemudian pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan teknologi dalam bidang pertanian secara cepat dan luas dan kebanyakan para petani tidak mampu menanggung biaya penuh dari kredit yang mereka butuhkan guna membeli input bagi teknologi baru.
Pada dasarnya semua program subsidi kredit pedesaan sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan dibarengi menrima kredit dibawah harga pasar dan diyakini mampu meningkatkan penghasilan mereka, namun kenyataannya tidak demikian karena subsidi kredit yang terkendala modal,menyediakan ancaman tiga kali lipat terhadap pengembangan lembaga keuangan jangkauan luas untuk bertahan hidup.
Penyediaan Pembiayaan sebelum ada permintaan
            Reevaluasi ekstensif  dilakukan pemerintah dalam pengembangan ekonomi banyak terjadi di negara berkembang. Pemerintah memikul tanggung jawab penting dalam pembangunan ekonomi rakyat. Pada teori Keynesian negara berkembang harus melewati  berbagai tahap untuk menjadi negara maju. Penekanan dilakukan pemerintah dalam memainkan multi peranan, termasuk akumulasi modal, investasi perencanaan, memajukan pengembangan industry serta pertumbuhan pertanian,infrastruktur dan juga memperbaiki peningkatan modal.
            Persediaan mendorong pembiayaan merujuk pada penyediaan kredit sebelum adanya permintaan untuk tujuan pertumbuhan ekonomi. Muncul gagasan bahwa pedesaan negara berkembang sangat penting untuk pembangunan nasional dan penting bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya teknologi pertanian yang modern dan luas maka diperlukannya subsidi kredit dalam jumlah besar, karena petani membutuhkan modal lebih banyak disbanding dengan yang mereka tabung dan diakui bahwa mereka tidak mampu membayar biaya penuh dari kredit yang mereka butuhkan. Secara tradisional banyak rumah tangga terutama di pedesaan meminjam guna melakukan konsumsi dalam bertahan hidup dalam keadaan darurat sebelum panen guna memnuhi kebutuhan sosial dan keagamaan. Campur tangan pemrintah dan donor dalam pasar pembiayaan dianggap sangat penting karena lembaga tidak melibatkan diri dalam kredit pedesaan. Menghindar dari kredit pedesaan oleh lembaga keuangan swasta sebagian disebabkan oleh keyakinan tanpa diteliti kebenarannya. Bahwa hanya sedikit rumah tangga pedesaan yang akan mau membayar suku bunga komersial dan suku bunga komersial institusional di daerah pedesaan akan sukar ditagih. Subsidi kredit untuk petani akan mengimbangi prasangka pedesaan , menyempurnakan distribusi penghasilan dan mengurangi perbedaan regional. Teori persediaan mendorong pembiayaan menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan dapat dipacu dengan sistem keuangan, akibatnya insentif keuangan untuk menganut teknologi pertanian baru berbentuk subsidi kredit.
            Namun demikian , kenyataan tidak membuktikan kebenaran dari teori tersebut tapi mungkin relevan untuk mengingat dalam konteks ini kebnayakan teoritikus persediaan mendorong pembiayaan bukan spesialis keuangan tapi ahli ekonomi yang menaruh perhatian khusus pada sektor riil.
Pada akhir tahun 1960an hingga awal tahun1970an mulai terjadi kesukaran serius dalam program subsidi kredit kredit pedesaan. Titik balik terutama terjadi ketika pada tahun 1972-73(USAID) mensponsori survey program kredit secara luas di negara berkembang. Setelah dianalisis ternyata banyak terjadi kegagalan program subsidi kredit. Dan pada tahun akhir 1970an -1980an maka kritik trhadap dasar pertimbangan dibelakang semua program ini mengisi kepustakaan pembangunan. Namun demikian, banyak pemerintah dan donor masih mempertahankan program tersebut yang sudah dinyatakan cacat atau rusak tapi program ini masih berlangsung hingga sekarang.